Menurut pendapat mayoritas ulama, hukum aqiqah untuk seseorang yang sudah dewasa (bukan lagi bayi atau balita) adalah tidak wajib. Aqiqah ditujukan untuk menyambut kelahiran bayi, sehingga setelah bayi tersebut sudah dewasa, maka aqiqah tidak lagi diperlukan. Namun, jika seseorang ingin tetap melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri atau orang lain yang sudah dewasa, maka hal tersebut diperbolehkan dan dianggap sebagai bentuk kebaikan dan amal sholeh.
Beberapa ulama menyatakan bahwa Aqiqah juga dapat dilakukan sebagai bentuk kurban pada umur dewasa. Namun ini tidaklah menjadi kewajiban, sehingga jika seseorang tidak melakukannya maka tidak akan dikenakan sanksi apapun.